Tim Hukum Garasi Dampingi Laporan Kader Gerindra Ke Bawaslu Garut, Terkait Kampanye di SPBU dan Perusakan APK Priangan Insider
Kader Partai Gerindra Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, didampingi Tim Hukum Gerakan Relawan Syakur-Putri ( GARASI ), melaporkan adanya dugaan pelanggaran ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Garut, Kamis 07 November 2024. Risman Nuryadi, SH.,MH bersama Hildan Darusman, SH.,MH selaku Tim Hukum Gerakan Relawan Syakur-Putri ( GARASI), menjelaskan laporan ini dibuat atas dugaan pelanggaran beredarnya vidio di akun Instagram dan perusakan APK. "Hari ini melaporkan terkait beredarnya postingan vidio dalam Instagram kanghelmi_budiman yang isinya kontennya bahwa Paslon 01 Helmi Budiman melakukan kampanye dengan mengunakan pasilitas milik BUMN ( SPBU ) sebagai mana dalam ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 padal 70 ayat 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota dalam kampanye Pasanagan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah," ujar Risman. Baca Juga: Auto Sultan! Begini Cara Klaim Saldo Dana Rp500.000 dengan Aplikasi Penghasil Uang Langsung Cair! Lebih lanjut Risman menjelaskan laporan ini mengacu kepada surat Menteri BUMN dimana isinya menerangkan larangan karyawan BUMN ikut terlibat dalam kampanye. "Kemudian berdasarkan surat Menteri BUMN tentang karyawan BUMN dilarang ikut terlibat dalam pemilu atau Pilkada yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023," ujarnya. Selain itu menurut Risman, pihaknya juga melaporkan dugaan perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Baca Juga: Perumda Tirta Intan Anti Pungli! Tirta Intan Perkuat Layanan Bersih dan Transparan Ada tujuh titik perusakan APK yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab. "Harapan kepada para tim pendukung agar tidak saling merusak APK Paslon masing-masing. mari kita ciptakan Pemilukada yang damai, dan riang gembira," pungkas Risman.
Komentar
Posting Komentar