Inilah Tanggapan Praktisi Hukum Atas Mundurnya Kades Cisewu Dalam Belitan Kasus Dugaan Korupsi


Risman Nuryadin, SH, MH.

PROPAGANDIS NEWS — Cecep Supriadi mundur dari jabatan Kepala Desa (Kades) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, setelah empat tahun berkuasa. Mundurnya pria 44 tahun ini gara-gara didesak warganya lewat serangkaian aksi demonstrasi karena sang kades diduga telah menyelewengkan keuangan desa tahun 2023-2024.

“Cecep Supriadi menyatakan mundur di hadapan sejumlah pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Plt Camat Cisewu, dan jajaran BPD, pada Jumat (3/1/2025). Dia mundur di saat dirinya terbelit kasus dugaan korupsi keuangan desa,” kata salah seorang anggota BPD Cisewu, Minggu (5/1/2025).

Menurut audit investigasi Inspektorat Daerah Garut, besaran keuangan desa yang diduga dikorupsi Cecep Supriadi hampir mencapai Rp800 juta. Inspektorat merekomendasikan agar Cecep Supriadi segera mengembalikan dana yang dikorupsinya itu ke rekening Desa Cisewu, dengan batas waktu selama 60 hari sejak hasil audit investigasi dilaporkan inspektorat kepada Bupati Garut.

Lantas bagaimana kalau selama 60 hari Cecep Supriadi tidak mengembalikan uang itu?

Seorang praktisi hukum di Garut, yaitu Risman Nuryadi, SH, MH menjelaskan bahwa pengembalian uang yang diduga telah dikorupsi Cecep Supriadi adalah mutlak kewajiban dirinya. Apabila dia tidak bisa mengembalikan, maka Cecep Supriadi akan diproses secara hukum.

“Ya, jika tidak bisa mengembalikan uang selama batas waktu 60 hari, terpaksa Cecep Supriadi berurusan dengan hukum,” tandas advokat muda kelahiran Cisewu itu.

Untuk diketahui, hasil audit investigasi atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa di
Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu tahun anggaran 2024 Nomor: 700/2.2/2832/INSP, dilaporkan Inspektorat Daerah Garut kepada Bupati Garut pada tanggal 29 November 2024.

“Jadi, dana itu harus dikembalikan ke rekening Desa Cisewu selama 60 hari sejak tanggal 29 November 2024,” ucap Risman.

Sebagai orang kelahiran Cisewu, dengan mundurnya Cecep Supriadi dari jabatan Kades Cisewu, Risman sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Ia berharap peristiwa serupa tidak terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Garut.

“Sekarang tinggal BPD Cisewu harus secepatnya membuat berita acara dan mengusulkan pemberhentian kades kepada bupati, agar permasalahan segera tuntas dan tidak berlarut-larut,” pungkas Risman. ~Mr.T

Komentar