Ketua Umum ALMAGARI K.H Abdul Mujib Tantang Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Ketua DPRD Kabupaten Garut Untuk Debat Publik
PROPAGANDIS NEWS – Pada hari ini tanggal 13 juli tahun 2023, bertempat di Kantor ALMAGARI Ketua Umum ALMAGARI (Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi) KH. A. Abdul Mujib, dalam keterangannya pihaknya meminta Pemerintah Daerah agar mengeluarkan PERDA tentang Radikalisme dan Intoleransi yang benar-benar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat saat aksi damai tertanggal 5 januari tahun 2022 lalu, saat itu kami meminta ketegasan Pemkab tentang penanganan permasalahan radikalisme dan intoleransi dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, dan justru bukan PERDA yang dibuat asal-asalan, karena ini menyangkut kehidupan masyarakat tentang prinsip ketentraman dan keamanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut. Di saat kami merencanakan aksi damai yang kedua dalam menuntut penerbitan perda tersebut, dengan rencana Pada Hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, yang akan di hadiri berbagai elemen akan melakukan aksi di Gedung DPRD GARUT. Akan tetapi Kemarin tgl 11 Juli kami mendatangi kantor KESBANGPOL Garut ( yang merupakan Leading Sektor terkait PERDA tsb.) Kami melakukan koordinasi terkait aksi tersebut dengan point yang akan dibawa poin opini dan isu perjuangan yang akan dibawakan oleh kami, kami sangat terperanjak dan heran ketika kami konfirmasi bahwa perda tersebut sudah disahkan. Padahal saat itu kami meminta Perda Radikalisme dan Intoleransi jangan dulu disahkan, sebelum rangkuman dalam poin-poin tersebut belum terselesaikan, kami khawatir karena kekuatan Politik tertentu.
Perda Tersebut sangat menukik dan membokong kami sebagai pengusung Perda tersebut yang tiba-tiba Perda itu sudah disahkan, padahal saat itu dengan pihak pansus perda tersebut kami sarankan jangam dulu disahkan sebab ada poin tertentu yang belum terjadi kesepakatan baik dari judul dan isinya pun belum ada kesepakatan dan kesefahaman dengan Team ALMAGARI yang mewakili masyarakat terkait PERDA Radikalisme dan Intoleransi.
Kemudian tiba-tiba beredar pula hari ini video dari pernyataan Bupati yang menyatakan bahwa PERDA anti Radikalisme dan Intoleransi telah disahkan. Lalu Kami melakukan koordinasi & komunikasi dengan berbagai pihak ( Kesbangpol , Pansus DPRD ) tiba-tiba mereka memberikan jawaban yang sama bahwa PERDA tentang Radikalisme dan Intoleransi telah disahkan,
Perda telah di sahkan tetapi belum katanya di-Undangkan ( karena biasanya tahun berikutnya baru di-Undangkan ) dan menurut keterangannya ketika disahkan kami tidak mengundang hanya SKPD terkait katanya.
Padahal saat itu sebelum disahkan ada kesepakatan diskusi dan sharing dalam klausul dan poin poin dari kami terakomodir, justru kami mengandung pertanyaan bagi kami adalah, Apakah pengesahan PERDA tsb, sudah sesuai prosedur? Kesepakatannya waktu itu ketika PERDA di sahkan masyarakat terutama pengusung PERDA , dalam ini ALMAGARI mengetahuinya ( karena ada liputan media) apalagi PERDA ini menjadi isu yang panas, Kami menunggu lama PERDA tersebu disahkan, selama menunggu PERDA tersebut, kami sering berkomunikasi dengan pihak terkait jawabnya belum disahkan belum selesai dan belum rampung baik jawaban dari pihak Eksekutif ataupun pihak Legislatif, tapi tiba-tiba PERDA tersebut sudah disahkan.
Oleh sebab itu, seluruh elemen ALMAGARI akan menanyakan secara publik dan akan melakukan aksi damai di Gedung Pemkab Garut dan DPRD Garut. Dan kami tantang Bupati/Wakil Bupati serta Ketua DPRD dan Pansus Perda tersebut untuk hadir dan debat publik dalam menyikapi Raperda anti radikalisme dan intoleransi tersebut dlm aksi damai kami, terang K.H.Abdul Mujib.
~Mr.T (Andri)
Komentar
Posting Komentar