Ketua EK-LMND Kab. Garut Muh. Andri Saputra, S.Pd. : Semua Permasalahan Ini Bersumber Dan Akibat KPU. Lebih Baik Ketua KPU-RI Mundur Tanpa Terbentur Atau Dicopot
PROPAGANDIS NEWS – Sejak keluarnya keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prima diposisikan seolah menjadi pendorong agar Tertundanya Pemilu. Sekalipun hal tersebut telah di singgah dan di Nyatakan Prima secara lantang bahwa tak ada niat sedikit-pun untuk menunda Pemilu namun hal tersebut masih terus di gulirkan .
Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Garut juga sedari awal konsisten meminta agar KPU segera di Audit karena sumber permasalahannya berasal dari KPU.
Dimana KPU RI diduga melakukan kecurangan dalam proses verifikasi namun hal tersebut tak pernah dikabulkan sehingga Prima mengambil langkah hukum ke PTUN namun langkah prima kembali dicegal oleh KPU dengan tidak diterbitkanNya berita acara sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa. Hal tersebut membuat Prima mengambil jalur lain yaitu ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan laporan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Indonesia sebagai Negara Hukum maka sudah sepatutnya kita menjalankan keputusan yang ada, posisi Presiden sebagai kepala Negara harusnya berada diposisi tengah dan ikut mendesak agar di Auditnya KPU guna terciptaNya Pemilu yang benar-benar bersendi pada kedaulatan rakyat, bukan bertindak seolah sebagai kaki tangan KPU dengan upaya mendorong agar hal tersebut dilanjutkan ke MK. DPR juga harus bertanggungjawab dikarenakan KPU adalah rekomendasi daripada DPR itu sendiri.
Pada diktum ke 5 amar putusan, KPU RI diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"sebagai tanggung jawab moril yang harus diambil, seluruh petinggi KPU RI harus dicopot karena telah terbukti gagal sebagai penyelenggara Pemilu untuk 2024 mendatang" ungkap Muh. Andri Saputra, S.Pd. di sekretariat EK-LMND Kab. Garut
semua terjadi karena KPU sendirilah yang melanggar konstitusi dengan menghambat hak sipil warga negara mendirikan partai politiknya.
KPU memang tidak meloloskan prima dalam verifikasi administrasi, karena itu Partai PRIMA melakukan gugatan ke bawaslu menuntut keadilan lalu dimenangkan, namun KPU malah mengabaikan putusan Bawaslu tersebut.
Semua permasalahan ini memang berawal dan bersumber dari KPU sendiri seolah-olah KPU mempunyai Misi selain dari dan untuk rakyat seperti ada permainan dan ada jual beli atau perintah Bapak seolah takut jika Partai PRIMA lolos ikut kontestasi pemilu, padahal PRIMA ada karena ada Rakyat yang tertindas selalu menjadi objek penderita yang dijadikan alat dan kambing yang hanya diambil manfaatnya namun tak diberi haknya.
Jika KPU seperti ini lebih baik semua mundur terutama Ketua KPU RI lebih baik mundur teratur tanpa terbentur atau dicopot tanpa adanya penghargaan dan akan terbentur sampai hancur. Tandas Ketua Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Garut, Muh. Andri Saputra, S.Pd.
~Mr.T
Komentar
Posting Komentar