Owen Prayoga Plt. EW-LMND Jawa Barat
PROPAGANDIS NEWS – Kegaduhan yang terjadi setelah keluarnya putusan PN jakpus No. 757/Pdt.G/2022/PN.Pst tentang penundaan pemilu menuai banyak pro-kontra. Tanggapan dari berbagai pihak mulai bermunculan dan giringan opini yang menganggap partai prima sebagai salah satu dalang dari tertunda nya pemilu 2024 menjelang. Perlu di tekankan bahwa partai prima hanya meminta hak politik nya sebagai warga negara dipulihkan, setelah melakukan berbagai upaya mulai dari ke bawaslu hingga ptun sudah di lewati namun mentok dan tidak mendapatkan hasil(kebuntuan). Perlu masyarakat tau agar tidak tergiring opini bahwa, prima bukan menginginkan penundaan pemilu, tetapi partai rakyat adil makmur (PRIMA) itu melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada KPU RI yang diduga melakukan kecurangan. Proses pemilu seharusnya berlangsung luber jurdil sesuai dengan uud 1945 pasal 22E sebagaimana yang di amanatkan UUD, namun bagaimana pemilu yang kita rayakan setiap 5th sekali akan berlangsung sesuai ketentuan uud sementara proses tahapan awal saja sudah kita endus dan duga bahwa kpu ri melakukan ketidakadilan terhadap peserta nya. Saya kira, Ketua partai prima Bung agus jabo priyono tak perlu diajari lagi bagaimana proses gugatan yang ia lakukan, dia sudah pasti paham bahwa PN jakpus tidak ada kewenangan untuk memutuskan pemilu lanjut atau tidak. aktivis yang kita ingat dengan ke vokalan nya menentang orde baru tersebut sudah pasti mengerti, sebab lahir dari rahim rakyat melalui partai rakyat demokratik (PRD).
Untuk itu LMND eksekutif JAWA BARAT mendesak agar pemerintah dan dpr segera mendorong instansi terkait untuk mengaudit KPU, agar sengkarut marut nya permasalahan bisa terang dan partai prima mendapatkan hak politik nya kembali.
Plt Ketua EW - LMND Jabar.
~Mr.T (Andri)
Komentar
Posting Komentar