
Sebelumnya PN Jakpus telah mengabulkan seluruh gugatan Partai PRIMA, salah satunya memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Dalam rilis yang diterima Postrend.com, Partai PRIMA mengaku sudah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan terhadap KPU RI.
Dalam rilis tersebut PRIMA menyebut bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menghilangkan hak partainya sebagai peserta pemilu dan gak untuk dipilih yang telah diatur dalam hukum nasional maupun internasional.
"Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat," tulis keterangan rilis resminya pada Kamis, 2 Maret 2023 malam.
Sebelumnya PRIMA juga sudah melakukan gugatan di Bawaslu dan PTUN. Namun PRIMA mengaku gugatannya tersebut tidak diterima lantaran PTUN disebut merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan partainya.
"Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN."
Akibat gugatannya yang tidak diterima oleh PTUN, PRIMA pun melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," lanjut keterangan tersebut.
PRIMA juga menyebut bahwa sejak awal pihaknya sudah mendesak agar proses pemilu dihentikan sementara, dan meminta agar KPU harus diaduit karena dalam penyelenggaraan Pemilu 2023 terdapat banyak masalah.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," tutup keterangan rilis tersebut.
Sumber dari : https://www.postrend.com/news/7227818370/jawaban-partai-prima-atas-keputusan-pn-jakpus-terkait-penundaan-pemilu-2024
~Mr.T (Andri)
Komentar
Posting Komentar