Adillah Pada PRIMA




PROPAGANDIS NEWS – Sikap reaksioner atas putusan Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat(Jakpus) yang menangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur(Prima), jelas berlebihan. Kita "muak" melihat politik-superior. Mereka berkoar soal Pemilu tepat waktu. Padahal, tengah mainkan langkah yang akan tunda Pemilu. 

Mereka ini, mewakili pikiran oligarkis dalam Pemilu Indonesia. Terbiasa "menindas" Partai kecil. Mungkin karena merasa besar dan berkuasa. Anehnya, masih sering mengidap ketakutan tak beralasan. Partai Prima, tengah bela diri. Mereka punya hak politik dan konstitusi untuk terlibat sebagai peserta Pemilu 2024. 

Bukan Kiamat Politik

Kemarin sore, salinan putusan PN Jakpus sudah saya terima. Dini hari tadi, saya ajak beberapa orang di Kawan Perubahan, ngumpul dan bahas. Kita baca 100 halaman. Melihat detail putusan. Biar faham betul duduk perkaranya. Tak ikut-ikutan gerah dan prasangka buruk. Padahal tak faham situasi. Khas penyakit mental kita. 

Putusan PN Jakpus sederhana. Bukan kiamat politik. Mereka mengambil putusan tentu punya dasar. Bukan orang baru bangun tidur, lalu "mendadak" buat vonis sepihak. Kalo kita ikuti dinamika Partai Prima sejak awal. Ditambah fakta persidangan, kita akan punya kesimpulan sama: KPU RI telah menzalimi Prima. 

Gugatan Prima ke Bawaslu diterima. Bawaslu perintahkan KPU RI beri waktu ke Prima untuk perbaikan. KPU RI halangi Prima lewat "keanehan" Sipol(Sistem Informasi Partai Politik) yang gangguan. Padahal sudah milyaran duit "ditelan" KPU untuk urusan ini. Prima siapkan dokumen manual. Malah ditolak oleh KPU.

Prima menggugat ke PTUN(Pengadilan Tata Usaha Negara). Ditengah jalan, pihak PTUN menolak dengan alasan bukan kewenangan mereka. Akhirnya Prima lanjut ke PN Jakpus. Fokus gugatannya soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI. Disini, KPU tak berkutik. PN Jakpus putuskan Prima menang. 

KPU Sumber Masalah

Saya berkawan dengan Bung Agus Jabo(Ketua Umum DPP Prima) sejak lama. Akhir Oktober 2022, ngopi bareng saat di Jakarta. Ikut juga Bung Kamal Alif Haladi, Waketum Prima. Keduanya, orang lama dalam gerakan politik di Indonesia. Punya Ideologi dan tegas memihak rakyat. Bukan jenis politisi yang tak punya pikiran. Plintat-plintut tak jelas.

Mereka tak punya niat batalkan atau tunda Pemilu. (baca:  Partai Prima: Yang Kita Tuntut Proses Pemilu Mulai dari Awal https://dtk.id/NKxxne). Prima hanya ingin keadilan ditegakkan dan integritas penyelenggara Pemilu terjaga. Sialnya, KPU RI, justru jadi "trouble-maker." Mereka "mencong" kesana-kemari.

Jika anda sandingkan putusan sidang PN Jakpus dan gugatan kode etik di DKPP RI terkait manipulasi data yang dilakukan KPU, kita akan insyaf. Gugatan ini datang dari internal KPU sendiri( anggota KPU Sangihe dan KPU Sulut). Mereka membeber fakta dan data manipulasi KPU. Diruang sidang, mereka akui ada masalah dengan Sipol. 

Aliansi Masyarakat Sipil bahkan sudah galang 10 ribu tanda tangan warga desak DKPP RI jatuhkan sanksi atas anggota KPU yang terlibat. DKPP tampak ragu-ragu ambil keputusan. Partai Prima sudah lama meminta KPU RI diaudit. Pemerintah tak boleh biarkan KPU seenak hati. Hingar-bingar ini, akar masalahnya di KPU.

Tiga Arus Politik

Ada tiga hal tengah bergulir. Pertama, KPU banding atas putusan PN Jakpus. Artinya, KPU terima otoritas yurisdiksi PN Jakpus. Kedua, sidang kode etik di DKPP RI. KPU RI pihak teradu/tergugat. Ketiga, gugatan sistem Pemilu Proposional Tertutup di Mahkamah Konstitusi(MK). Ketiga hal ini terkait. Tak bisa dipisahkan. 

Terkait Prima, mereka hanya ingin KPU adil. Laksanakan perintah Bawaslu dan PN Jakpus. Verifikasi kembali Partai Prima. Periksa semua bukti yang mereka ajukan. Jika Prima benar, terima jadi peserta Pemilu. Masalah selesai. Prima ingin ikut dalam Pemilu 2024. Bukan mau tunda Pemilu. Apalagi gagalkan Pemilu. 

Nah, justru situasi di DKPP RI dan MK yang malah akan jadi masalah. Berpotensi luas "mengganggu" tahapan Pemilu. Jika sanksi tegas diberikan. Bukan hanya ganti beberapa komisoner KPU RI, Sulut, dan Sangihe, tapi juga berimplikasi atas Partai yang terkait. Apakah KPU RI siap dengan segala resiko ini?. Bisakah Pemerintah adil?

Lalu, soal MK akan putuskan kita beralih ke sistem proporsional tertutup. Ini berdampak serius. Bahkan berpotensi buat tahapan jadi molor. KPU akan melakukan penyesuaian besar-besaran. Bahkan akan meminta payung hukum ke Pemerintah. Putusan MK sendiri terjadi saat kita tengah dalam tahapan berjalan. Sama saja kan?. 

Udang Dibalik Batu

Prima tak anti dialog. Pekan depan, mereka akan menemui Komisi III DPR RI. Kita harus hormati segala upaya hukum dan politik yang ditempuh oleh Partai Prima. Ini ukuran mereka serius berjuang dan ingin ikut Pemilu 2024. Tak usah dibelokkan jadi asumsi negatif. Prima berisi anak-anak muda yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi. 

Mereka ingin Pemilu tepat waktu. KPU lah yang tidak transparan dan tidak adil sejak awal. Bawaslu RI sangat faham situasi ini. Tontonlah video sidang gugatan kode etik di DKPP RI soal dugaan manipulasi data KPU. Anda akan dapat pencerahan banyak. KPU RI layak diperiksa. Di audit total: investigasi dan forensik!. 

KPU ini, zalim ke Prima. 
Sudah tak adil sejak dalam pikiran.

Sumber dari : 
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02oAWDkLSyTRhZtDXeJob4FPRLnZjftPx5rbLZfvkUcXFUN3Y8Zsc9icX7PZmDwUUal&id=100030265562439&sfnsn=wiwspwa&mibextid=RUbZ1f

~Mr.T (Andri) 

Komentar