Warga Desa Padaawas dan Pihak PT. Star Energy Menggelar Mediasi Dan Keputusan Akhir Dari Pihak Perusahaan, Walaupun Warga Kurang Puas Terhadap Keputusan Namun Warga Menyerahkan Bagaimana Teknis Perbaikan Jalan
Warga Desa Padaawas menggelar acara mediasi dan mendengarkan keputusan Dari Pihak PT. Star Energy
PROPAGANDIS NEWS – Hari ini Selasa 28 Februari 2023, Desa Padaawas kecamatan Pasir Wangi kabupaten Garut menggelar acara mediasi dengan pihak PT Star Energy, menindak lanjuti dari aksi sebelumnya yang menjadwalkan hari ini adalah keputusan akhir dari semua tuntutan warga desa Padaawas.
Acara di mulai pada pukul 14.25 WIB. Bertempat di Aula Desa Padaawas, dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, Forkopimcam Kecamatan Pasir Wangi, Bapak Camat, unsur Polri di wakili oleh Kapolsek Pasir Wangi bapak Abusono, S.H. dan Unsur TNI diwakiki oleh Danramil Kapten Infantri Enjang Santana ikut menghadiri acara ini. Pihak PT. Star Energy yang diwakili oleh Humas PT. Star Energy Bapak Ma Raden dan dari pusat/Jakarta bapak Iwan Azof.
MC acara bapak Heru Ruhimat (Sekdes Desa Padaawas) mempersilahkan ketua MUI Pasir Wangi membuka acara dengan memanjatkan do'a kepada Tuhan yang Maha Esa. Dilanjut sambutan dari bapak Camat Kecamatan Pasir Wangi. Beliau menitik beratkan harus adanya komunikasi yang baik menyatuka kepentingan dari dua belah pihak tanpa ada salah satu yang dirugikan dengan mediasi ini diharapkan menjadi solusi atas ketimpangan yang terjadi.
Dilanjutkan tanggapan dan sambutan bapak Kepala Desa Padaawas bapak Cucu Suryana, yang memaparkan semua keluh kesah dan keinginan semua warga menyampaikan dengan kata dan narasi yang cukup mendetail sehingga tidak ada perkataan yang ambigu semuanya bertujuan pada kemakmuran Rakyat. Beliau hanya mengingatkan kepada Pihak PT. Star Energy siapa tau lupa akibatbkesibukannya sehingga lupa kepada hak warga. Menekan bahwa PT. Star Energy itu berada pada kawasan desa kami desa Padaawas. Seharusnya jika pihak perusahaan dapat merangkul semua warga dengan memberikan haknya, kami selaku warga yang berada di kawasan perusahaan panas bumi ini juga akan menganggap bahwa perusahaan itu adalah juga bagian dari desa atau warga sehingga adanya rasa memiliki sehingga akan membantu mengembangkan perusahaan dan menjaga perusahaan dengan kemampuan warga dan tak akan terjadi ketimpangan yang menjadikan warga tidak puas atau warga merasa di asingkan di daerahnya sendiri. Satu kali lagi bahwa warga desa Padaawas itu ada. Ujar Kepala Desa Padaawas.
Sampai bagian bicara dari pihak PT. Star Energy, kami tidak akan berpanjang lebar, kami juga terlebih dahulu ingin meminta maaf. Kami dari Pihak PT. Star Perusahaan akan melakukan perbaikan pada jalan yang rusak. Mengenai permintaan warga kami belum bisa mengabulkan namun tak menutup kemungkinan kedepannya bisa sesuai dengan keinginan warga. Dengan singkat beliau menutup pembicaraannya dengan kata mohon maaf dan semoga kedepannya dapat bekerja sama dengan baik.
Pengerjaan perbaikan jalan ini akan dilakukan pada tahun ini dalam waktu dekat dengan cara skreping dan makadam contoh teknisnya seperti penutupan lubang dengan Pasir dan batu serta melakukan pelapisan dengan beton supaya tak terkelupas oleh air hujan dan unsur lainnya.
Pihak warga Padaawas yang diwakili oleh bapak Kepala Desa Padaawas mengiyakan kebijakan yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan. Mudah-mudahan ini adalah awal yang baik keharmonisan antara perusahaan dan warga desa Padaawas.
Selanjutnya Ketua BPD menyampaikan aspirasinya, bahwa kami ingin tindakan dari Perusahaan supaya jalan perusahaan yang berada di antara jalan desa Padaawas. Dan supaya dapat menyampaikan kembali istilah yang kami tidak mengerti dengan penjelasan yang detail menggunakan bahasa yang dapat kami cerna. Sebenarnya jawaban yang kami Terima di hari ini sangat menyakiti hati kami karena belum sesuai dengan harapan kami, dan harapan kami bukan ingin atau bertujuan untuk kepentingan dan keuntungan kami melainkan kepentingan dan keuntungan bersama. Tolong penjelasannya kenapa pihak perusahaan tidak memenuhi keinginan warga supaya jalan itu diperbaiki dengan cara di aspal full tanpa adanya atau hanya penambalan.
Teknis pengerjaan akan dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu supaya tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan. Kami memohon maaf untuk saat ini kami hanya bisa melakukan perbaikan dengan teknis seperti itu hanya menambal yang rusak tanpa mengaspal seluruhnya. Kami faham itu hanya memberikan efek sedikit dalam kegunaan jalan dan tak akan bertahan lama, dan semoga kedepannya bisa dilakukan pengaspalan.
Acara mediasi ini belum ada pada titik Mufakakat pada pukul 14.55 WIB karena warga belum mendapatkan penjelasan dan alasan yang sesuai logika warga. Banyak warga yang menyuarakan kekecewaannya.
Akhirnya sebelum terjadinya kekecewaan warga menjadi kekesalan dan mengakibatkan terjadinya yang tak diinginkan. Kepala desa mengiykan dan menyerahkan bagaimana terserah lihak persaan akan seperti apa teknis pengerjaan dalam perbaikan jalan. Semoga ini menjadi awal yang baik hubungan antarabpihak PT. Star Energy dan Warga Desa Padaawas. Pungkas Kepala Desa Padaawas.
1. Pertanggung Jawaban Sosial dari PT. Star Energy Tanggung jawab sosial dan lingkungan berupa derf komitmen perseroan yang mengikat berdasarkan hukum perikatan untuk berperan serta dalam Pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan, dan pemberdayaan secara Ekonomi melalui Program Permodalan UMKM dll.
2. Penggunaan Infrastruktur oleh Perusahaan Star Energy yang ada di WKP, IPB sebagai Pemegang Ijin harus Membangun, Memelihara, Menata dengan baik dan benar seperti Jalan Raya, Jalan Lingkungan , MCK, dan Penyediaan Sarana Air Bersih untuk Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kab Garut
3. Penyerapan Tenaga Kerja untuk Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kab Garut.
4. Program Pendidikan untuk Masyarakat yang tidak mampu di Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. Ujar Perwakilan dari LBH-LSI Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Samudera Indonesia Muh. Andri Saputra, S.Pd. yang ikut hadir di acara hari ini dalam mendampingi warga dari perspektif hukum dalam pengambilan kebijakan.
~Mr.T (Andri)
Komentar
Posting Komentar