Ketua DPW Jabar Partai Prima, Iwan Chandra dan Jajarannya.
PROPAGANDIS NEWS – Bandung, Issu KPU melakukan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik untuk pemilu 2024 masih bergulir hingga saat ini.
Teranyar, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Jawa Barat, turut menyoroti indikasi kecurangan yang dilakukan KPU yang dinilainya tidak transparan.
Ketua DPW PRIMA Jabar, Iwan Chandra, menilai bahwa pelaksanaan tahapan proses Pemilu 2024 dijalankan secara tidak transparan, tidak jujur dan tidak adil. Oleh sebab itu, kata dia, berdampak pada dikebirinya hak politik rakyat.
"Kami menilai Proses Pemilu 2024 telah diselenggarakan secara tidak transparan, tidak jujur, dan tidak adil sehingga berdampak pada terkebirinya hak-hak politik Rakyat," ujar dia melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis, 12/01.
Chandra memandang, proses pemilu 2024 sejak awal sudah didesain sedemikian rupa melalui regulasi yang dibuat justru memberatkan partai-partai baru dan non parlemen. Menurut dia, regulasi pemilu sebagai bentuk pengejawantahan demokrasi seharusnya tidak diskriminatif seperti itu.
Regulasi dimaksud Chanda adalah Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020.
"Syarat untuk menjadi peserta pemilu sangat berat sekali. Belum lagi adanya perlakuan yang diskriminatif antar partai yang dinyatakan lolos parliamentary threshold dengan yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru," terang Chandra.
Chandra melanjutkan, selain dua regulasi diatas, regulasi lain yang dibuat KPU turut memperparah tahapan pemilu bagi parpol baru dan dinilai sangat mengekang partisipasi politik rakyat dalam mendirikan partai.
Melalui PKPU No. 4/2022, KPU telah menciptakan rintangan-rintangan yang tidak wajar dalam tata cara verifikasi, serta bersikap tidak adil dan tidak transparan.
Perihal transparansi, Chandra menyebut, adanya aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjadikan kerja-kerja KPU sangat tertutup.
Sehingga menurutnya, rakyat dan bahkan Bawaslu sendiri tidak dapat memantau kerja-kerja KPU secara leluasa.
"Bawaslu juga mengakui, akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ini sangat terbatas. Kalaupun Bawaslu menengarai ada parpol yang tidak lolos verifikasi di provinsi tertentu, tapi dinyatakan lolos oleh KPU juga wajar. Karena memang tertutup," katanya lagi.
Dengan banyaknya persoalan di tubuh KPU, Chandra mendorong agar proses pemilu dihentikan dan KPU diaudit serta data-data partai politik dibuka kepada rakyat.
Karena menurutnya, proses Pemilihan Umum 2024 hanya layak dilanjutkan di bawah lembaga penyelenggara yang benar-benar independen, bersikap jujur, adil, dan transparan.
"Harus dihentikan! Kemudian KPU juga harus diaudit itu supaya data-data parpol bisa dibuka kepada rakyat kalau memang KPU mengklaim dirinya transparan," tutup Chandra.
~Mr.T (Andri)
Komentar
Posting Komentar