Jembatan Bambu Menghubungkan Antar Kampung Dangdeur Dan Neglasari Desa Mekarsari Kec. Bayongbong Sangat Mengancam Keselamatan Warga Yang Melintas
Kondisi jembatan kayu yang dilintasi anak sekolah yang sangat tidak memenuhi standar keselamatan. Di kampung Dangdut desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut.
PROPAGANDIS NEWS – Di zaman modern ini yang sudah masuk ke era digitalisasi dan infrastruktur publik yang kebanyakan di kota sudah sangat memadai, namun mirisnya dan sungguh ironis masih ada sarana publik yang cukup pital yang masih menggunakan bahan seadanya tanpa mengukur tingkat keselamatan.
Jembatan bambu yang masih digunakan oleh warga untuk melewati sungai dan sungai itu melintasi jalan desa yang menghubungkan antara kampung Dangdut dengan kampung Neglasari desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut.
Jembatan Kayu ini digunakan anak sekolah untuk menuju ke sekolahnya, keamanan dan kenyamanan pengguna jembatan tidak memenuhi atau syarat keselamatan karena menggunakan biaya swadaya masyarakat yang hanya bisa membeli bahan baku jembatan yang seadanya yang tidak sesuai spesifikasi jembatan. Jembatan ini terdapat di kampung Dangdut RT 02 RW 07 desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut. Jembatan ini cukup vital karena salah satu penghubung antar kampung dan warga serta anak sekolah menuju tempat kerja dan sekolah juga destinasi lainnya serta untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Kampung Dangdeur ini penduduknya berjumlah 55 Kepala Keluarga. Warga sangat berharap supaya jembatan tersebut dapat dibangun dengan layak supaya ketika melintas tidak merasakan kekhawatiran terperosok atau pun jatuh ke bawah jembatan. Jembatan ini adalah satu-satunya penghubung antar kampung.
Seharusnya pemerintah setempat khususnya Desa, sudah mengetahui dan sudah merencanakan pembangunan jembatan. Itu harus segera diakukan atau direalisasikan secepatnya.
Semoga Dinas terkait di kabupaten Garut dapat memecahkan masalah ini dengan sesuai aturan sebagai berikut,
I. Anggaran
- Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007;
- Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri PU No. 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan, Format Leger, Catatan Hasil Leger, Hasil Leger, Contoh Kartu Leger;
- Peraturan Menteri PU No. 207/PRT/M/2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri PU No. 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
- Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
- Peraturan Menteri PU No. 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2006 tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak Atas Tanah Departemen Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri PU No. 28/PRT/M/2006 tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;
II. Penyelenggaraan.
- Peraturan Menteri PU No. 32/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Teknis Dokumen Pemasukan Barang dan/atau Peralatan Dalam Rangka Bantuan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Dilingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri PU No. 37/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Dan Dilaksanakan Sendiri Tahun 2007;
- Peraturan Menteri PU No. 38/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi Dan Tugas Pembentukan Tahun 2007;
- Peraturan Menteri PU No. 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
- Peraturan Menteri PU No. 02/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan sendiri;
- Peraturan Menteri PU No. 03/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
- Keputusan Menteri PU No. 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Oleh Instansi Pemerintah;
- Keputusan Menteri PU No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
- Keputusan Menteri PU No. 16/KPTS/KE/2004 tentang Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Bagi Badan Usaha Pelaksana Konstruksi Golongan Kecil;
- Keputusan Menteri PU No. 349/KPTS/M/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kontrak Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan);
- Keputusan Menteri PU No. 362/KPTS/M/2004 tentang Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah;
- Keputusan Menteri PU No. 369/KPTS/M/2005 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional;
- Surat Edaran Menteri PU No. 03/SE/IJ/2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi/Pemborongan dan Jasa Konsultansi Konstruksi tertentu;
- Surat Edaran Menteri PU No. 12.1/SE/M/2006 tentang Pelaksanaan Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebelum dokumen anggaran disahkan;
- Surat Edaran Menteri PU No. 13/SE/M/2006 tentang Persyaratan Perusahaan Asing dalam Mengikuti Proses Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia;
- Surat Edaran Menteri PU No. 59/SE/M/2006 tentang Prosedur Perizinan Penyewaan Tanah Departemen Pekerjaan Umum;
- Surat Edaran Menteri PU No. 01/SE/M/2007 tentang Pendapat Ahli Hukum Kontrak untuk Kontrak Pekerjaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milliar Rupiah).
~Mr.T (Andri)
Komentar
Posting Komentar