Ratusan Aksi Unjuk Rasa masyarakat Dengan Didampingi LBH-LSI, Menuntut PT.STAR ENERGI Darajat menyelesaikan Kewajiban Kepada Waga Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut
Aksi Kritis Ketimpangan PT. Star Energy di Desa Pada Awas kecamatan Pasir Wangi, tepatnya di pintu masuk terminal gerbang masuk produksi PT. Star Energy.
(Ketua BPD, Ketua LPM, Anggota LBH-LSI, dan KORLAP Aksi)
PROPAGANDIS NEWS – Operasi Komersial Proyek Panas Bumi Darajat berlokasi di sekitar Garut, Jawa Barat mulai beroperasi pada November 1994 dengan kapasitas sekitar 145MW. Sebagai gambaran, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Darajat sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia dengan status kontraktor Kontrak Kerjasama PLTP Darajat. Hingga pada April 2017 Star Energy mengakuisisi Chevron.
Dengan penyelesaian dan peningkatan Unit 3 pada 2009, total kapasitas SEGD kini berlipat menjadi 271MW. Star Energy Geothermal Darajat II, Limited mengoperasikan kapasitas uap dan listrik sebesar 271 MW. Menurut sumber Star Energy Geothermal Darajat II, Limited memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan area panas bumi berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) hingga 2041 (Unit 1&2) dan 2047 (unit 3) dan menyediakan energi panas bumi serta listrik hingga 330MW berdasarkan Kontrak Penjualan Energi dengan PGE & PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Begitu Kaya sumber daya alam bidang Panas Bumi, dalam proses produksi Energi panas bumi tersebut tidak dinafikan bersifat ramah terhadap lingkungan, tidak hanya dalam aspek produksi tetapi juga aspek penggunaan. Akan tetapi dibalik kekayaan Sumber Daya Alam ada kemiskinan dibalik megahnya pengelolaan PLTP Geotermal, padahal menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Sumber daya Alam adalah segala sesuatu yang tersedia di bumi, yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk menunjang kebutuhan hidupnya.
Sementara dengan keberadaan Perusahaan Panas Bumi (Start Energy) seharusnya bisa mensejahterakan rakyat, karena fakta masih adanya kemiskinan, ketimpangan dan ketidakstabilan ekonomi, pengangguran, bahkan Pemeberdayaan terhadap masyarakat pun nyaris tidak ada. Di lain pihak UU NO. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi : Regulasi, Perizinan, Dan Peluang Investasi tentunya harus relevan terhadap kemakmuran rakyat sekitar WKP.
Manifestasi panas bumi dapat berupa mata air panas, mata air hangat, kolam lumpur, tanah beruap, tanah hangat, fumarola, solfatara, rembesan sungai, dan geiser secara lingkungan harus diharmonisasi dengan upaya melestarikan Alam disekitar WKP Panas bumi, sementara upaya pun terhadap kawasan tersebut terkesan tidak ada.
Kemudian salah satu dampak negatif penggunaan energi panas bumi adalah menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) kami sebagai masyarakat haruslah tahu akan jaminan keamanan terhadap bahayanya tersebut. Kemudian, dalam persfektif tersebut jangan ada Disharmonisasi peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan hukum tidak dapat berfungsi sebagai kontrol sosial dan ketidakpastian hukum dengan salah satu impian masyarakat dalam menempati suatu pemukiman yaitu dengan terciptanya lingkungan yang bersih. Lingkungan hidup menurut UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 1 yaitu kesatuan ruang dari semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang berpengaruh terhadap alam itu sendiri.
Lingkungan dan pembangunan memiliki beberapa perbedaan dilihat dari sudut
pandangnya. Pembangunan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang
menyebabkan pencemaran akibat penggunaan sumber daya alam yang dikhawatirkan berlebihan, Sehubungan dengan hal diatas, kami minta untuk mengkaji lebih dalam tentang pertanggung jawaban atas dampak lingkungan yang dilakukan oleh Badan Korporasi selaku pengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan ekploitasi pada pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam bentuk Tanggung Jawab Korporasi Atas Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi tersebut.
Dengan alasan Tersebut diatas, kami Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi menuntut dengan seadil-adilnya demi Hukum yang berlaku di Kesatuan Republik Indonesia dan Kepastian Hukum untuk Masyarakat Kami, yaitu:
1. Pertanggung Jawaban Sosial dari PT. Star Energy Tanggung jawab sosial dan lingkungan berupa derf komitmen perseroan yang mengikat berdasarkan hukum perikatan untuk berperan serta dalam Pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan, dan pemberdayaan secara Ekonomi melalui Program Permodalan UMKM dll.
2. Penggunaan Infrastruktur oleh Perusahaan Star Energy yang ada di WKP, IPB sebagai Pemegang Ijin harus Membangun, Memelihara, Menata dengan baik dan benar seperti Jalan Raya, Jalan Lingkungan , MCK, dan Penyediaan Sarana Air Bersih untuk Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kab Garut.
3. Penyerapan Tenaga Kerja untuk Masyarakat Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kab Garut.
4. Program Pendidikan untuk Masyarakat yang tidak mampu di Desa Padaawas Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.
Korlap Aksi Bapak Agus Salim, dan Perwakilan LBH LSI (Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Samudra Indonesia) Muh. Andri Saputra sebagai Pendamping Hukum Warga Desa Padaawas.
Demikianlah Press Release dari kami, atas tuntutan tersebut di atas kami ucapkan terimakasih.
Garut, 23 Februari 2023.
Kordinator Lapangan
Agus Salim
Kami meliput langsung di lapangan semua Warga tumpah ruah melakukan Aksi Kritis Ketimpangan PT. Star Energy yang belum ada keputusan apakah akan dilakukan pengaspalan atau tidak jalan Perusahaan yang berada di antara jalan Desa Padaawas.
~Mr.T (Andri)
Komentar
Posting Komentar